Senin 13 Nov 2023 22:58 WIB

Lansia 81 Tahun di Jakarta Selatan Perkosa Anak di Bawah Umur Berkali-kali

Korban dalam peristiwa ini adalah anak dengan inisial KC usia 16 tahun.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pria lansia berinisial FW (81 tahun) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan memperkosa anak di bawah umur berinsial KC (16 tahun). Bahkan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di rumah kontrakan pelaku di Jalan Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan.

“Korban dalam peristiwa ini adalah anak dengan inisial KC usia 16 tahun, pelapor adalah ibunya, sedangkan tersangka yang berhasil kami amankan berjumlah satu orang dengan inisial FW usia 81 tahun,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Senin (13/11/2023).

Baca Juga

Dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka FW sering memberikan uang kepada korban dari Rp 20 ribu sampai dengan 50 ribu. Kemudian tersangka mulai melakukan pencabulan dan setekah dirasa aman tidak ada laporan, dia nekad memperkosa korban berulang kali. Menurut keterangan korban, aksi memalukan itu dilakukan oleh tersangka sejak akhir 2022 hingga pertengahan tahun 2023.

“Awal mulanya antara korban ini sempat bercakap-cakap dengan adiknya, adik korban. Kemudian adik korban memberikan informasi ini kepada orangtuanya, kepada ibunya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, si ibu kemudian mengonfirmasi kebenaran itu kepada korbani,” ungkap Henrikus Yossi.

Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2023. Tidak lama setelah ibu korban berinisial E membuat laporan, Polisi langsung menangkap FW dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Kami kenakan persangkaan pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak dan 76E tentang pencabulan terhadap anak Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Henrikus Yossi. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement