Senin 13 Nov 2023 23:27 WIB

Ini Empat Aspek Utama Dasar Penjaminan Mutu Pesantren

Dasar panjaminan mutu pesantren akan diluncurkan

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Pondok Pesantren. Dasar panjaminan mutu pesantren akan diluncurkan
Foto: Antara/Fauzan
Ilustrasi Pondok Pesantren. Dasar panjaminan mutu pesantren akan diluncurkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren akan diluncurkan oleh Majelis Masyayikh di Jakarta pada Selasa, 14 November 2023. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi pesantren untuk menetapkan standar mutu bagi pendidikan yang diselenggarakannya. 

Peluncuran dokumen sistem penjaminan mutu pesantren ini akan dibarengi dengan diskusi publik tentang Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 dan aspek penting terkait pesantren, terutama standardisasi mutu pendidikan.  

Baca Juga

Anggota Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofur Maimoen mengatakan, penetapan mutu pesantren akan membantu masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban masyarakat pesantren sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Selain itu, diskusi ini akan membahas peran kunci yang diamanatkan UU kepada Majelis Masyayikh dalam meningkatkan mutu pendidikan pesantren.  

"Publik akan diberikan pemahaman tentang kebijakan, pedoman, dan arahan yang diberikan oleh Majelis Masyayikh dalam konteks pendidikan pesantren," kata Kiai Ghofur dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (12/11/2023). 

Kiai Ghofur mengatakan, ada empat aspek utama yang akan dijadikan dasar penjaminan mutu bagi pesantren. Pertama, standar kompetensi lulusan. 

Kedua, kerangka dasar dan struktur kurikulum. Ketiga, standar pendidikan dan tenaga kependidikan. Keempat, standar mutu lembaga pendidikan itu sendiri.  

Pertama, pada aspek standar kompetensi lulusan, pesantren harus menetapkan kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan pesantren. Kedua, pada aspek kerangka dasar dan struktur kurikulum, pesantren harus memiliki standar isi, standar penilaian, dan standar proses untuk memastikan kurikulum yang sesuai dan proses pembelajaran yang efektif. 

Ketiga, pada aspek standar pendidik dan tenaga kependidikan, pesantren diminta menetapkan standar kompetensi bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pengasuhan dalam pendidikan pesantren. 

Baca juga: 10 Peluang Pintu Langit Terbuka Lebar, Doa yang Dipanjatkan Insya Allah Dikabulkan

"Keempat, pada aspek standar mutu bagi lembaga pendidikan pesantren akan mencakup standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan," ujar Kiai Ghofur. 

Majelis Masyayikh tidak akan menetapkan standar mutu secara sepihak bagi pesantren. Akan tetapi merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, serta merumuskan kompetensi profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan.  

"Tidak akan ada persyaratan bahwa pengajar harus memiliki gelar sarjana (S1) atau magister (S2), asalkan mereka telah mendapatkan pengakuan dan rekomendasi dari kiai bahwa mereka memiliki pengetahuan setara dengan gelar yang diminta, itu cukup," ujar Kiai Ghofur. 

Kiai Ghofur menambahkan...

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement