Selasa 14 Nov 2023 07:30 WIB

Mulai 2024, Sampah Organik Rencananya Dilarang Masuk TPA Sarimukti

Pemerintah daerah di Bandung Raya diminta memilah dan mengolah sampah.

Rep: Antara/Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Petugas menurunkan sampah di TPA Sarimukti.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
(ILUSTRASI) Petugas menurunkan sampah di TPA Sarimukti.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berencana mengetatkan jenis sampah yang bisa diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. Mulai 2024, rencananya sampah organik dilarang dibuang ke TPA Sarimukti.

Sampah dari kabupaten/kota di kawasan Bandung Raya yang masih tercampur antara organik dan anorganik disebut akan ditolak mulai awal tahun depan. “Kabupaten/kota sudah tidak boleh buang sampah organik. Mulai 1 Januari 2024, kalau masih masuk (TPA Sarimukti), kita suruh balik truknya,” kata Kepala DLH Provinsi Jabar Prima Mayaningtias, Senin (13/11/2023).

Baca Juga

Prima mengatakan, kapasitas TPA Sarimukti untuk menampung sampah semakin terbatas. Apalagi sempat terjadi kebakaran di area TPA. Karenanya, kata dia, pemerintah kabupaten/kota di wilayah Bandung Raya saat ini terus diminta untuk memilah dan mengolah sampah. 

Dengan begitu, diharapkan dapat mengurangi beban TPA Sarimukti, hingga nantinya Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka bisa beroperasi. 

Hingga saat ini pun DLH Provinsi Jabar masih memberlakukan kuota ritase atau pengangkutan sampah dari daerah di Bandung Raya ke TPA Sarimukti. DLH disebut sudah menambah kembali jatah ritase per 7 November 2023 karena kuota sejumlah daerah sudah hampir habis.

Prima mengatakan, selama pembukaan zona 1 TPA Sarimukti, ada kuota ritase yang diberlakukan sejak 13 Oktober 2023 sampai 12 November 2023. Namun, sudah ada yang hampir habis kuotanya. Kota Bandung, misalnya, dari kuota 4.055 ritase, dilaporkan tersisa 59 ritase. Adapun Kabupaten Bandung, dari kuota 796 ritase, tersisa 54 ritase.

Sedangkan Kabupaten Bandung Barat, dari kuota 472 ritase, tersisa 15 ritase. “Itu harusnya selesai di 12 November, tapi ini sudah habis di 6 November, coba bagaimana?” kata Prima.

Prima memberikan apresiasi kepada Kota Cimahi yang masih menyisakan 322 ritase dari kuota 836 kuota yang diberikan. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota di Bandung Raya mengatur ritase pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti ini sesuai waktu yang diberikan. Untuk itu, ditekankan upaya pemilahan dan pengolahan sampah mulai dari sumbernya. “Nah, maksud saya. jangan sampai itu jadi utang (ritase). Nanti ke sananya utang lagi, utang lagi,” kata dia.

Ihwal rencana larangan sampah organik masuk TPA Sarimukti, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin meminta DLH turut mencarikan solusinya. “Diperintahkan untuk tidak ke (TPA) Sarimukti, jadi mau dikemanakan. Jangan sampai kita perintahkan tidak boleh, tetapi seperti apa solusinya,” kata Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin.

Bey juga kembali menekankan upaya pemilahan dan pengolahan sampah. Ia meminta upaya tersebut benar-benar dilakukan dari sumbernya, sehingga sampah tidak menumpuk di tempat penampungan sementara (TPS), yang nantinya juga bisa menjadi beban TPA.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement