Selasa 14 Nov 2023 13:33 WIB

Pakar Heran Firli tak Kunjung Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak boleh menghindar dalam kasus Firli.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mendorong proses hukum terhadap Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri harus berlanjut demi kepastian hukum. Azmi mendesak kepolisian tak perlu takut menersangkakan Firli.

Hal itu karena Firli dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Adapun kini SYL sudah ditahan KPK atas perintah Firli terkait kasus suap di Kementerian Pertanian (KPK).

Azmi mengamati, tahapan fase penyelidikan dan penyidikan terhadap Firli sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Namun, menurut dia, setelah itu, seolah kepolisian begitu berat menetapkan status tersangka kepada Firli.

"Jalannya berliku atau terjebak dalam labirin gelap, apakah ada keunikan berupa kartu kesaktian yang jadi sandera kasus? Atau apakah FB memegang kartu truf pimpinan Polri, sebab mengapa penyidik kepolisian sampai saat ini belum juga tetapkan status tersangka pada FB," kata Azmi kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (14/11/2023).