REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL). Majelis hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan menteri pertanian (mentan) tersebut sah, dan tak dapat digugurkan.
“Mengadili: menolak praperadilan pemohon,” demikian putusan yang dibacakan hakim Alimin Ribut Sujono di PN Jaksel, Selasa (14/11/2023).
“Bahwa penetapan tersangka pemohon telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah,” kata hakim.
Atas pertimbangan dan putusan tersebut, majelis hakim tunggal meminta KPK untuk melanjutkan proses hukum atas perkara yang menjerat Syahrul Limpo. Syahrul Limpo mengajukan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menetapkan Syahrul Limpo sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan, penerimaan setoran, dan gratifikasi setotal Rp 13,9 miliar selama menjabat sebagai menteri. Sejak ditetapkan tersangka, Syahrul Limpo, pun dalam penahanan.
Dalam kasus tersebut, selain Syahrul Limpo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan M Hatta. Namun dari ketiga tersangka tersebut, hanya Syahrul Limpo yang mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel.
Dalam permohonannya, Syahrul Limpo meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan oleh KPK tidak sah. Dan meminta hakim praperadilan membatalkan atau menggugurkan status tersangka tersebut.