Selasa 14 Nov 2023 13:07 WIB

Lagi dan Lagi Firli tak Hadiri Pemeriksaan Penyidik Kasus Pemerasan SYL

Firli memenuhi undangan klarifikasi kedua dari dewan pengawas KPK. 

Ketua KPK Firli Bahuri kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Awalnya Firli bakal diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Selasa (14/11/2023). 

“Ketua KPK RI tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan tambahan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ pada hari ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Kepastian tidak hadirnya Firli dalam pemeriksaan hari ini diketahui dari surat yang diterima penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (13/11/2023) kemarin. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin itu menyampaikan alasan Firli tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini. Salah satunya, pada hari yang sama Firli memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewan Pengawas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Yang kedua, dalam surat dimaksud juga, disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk dapatnya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB (Firli Bahuri) selaku saksi, ketua KPK RI, dapatnya dilakukan di Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri.

Dengan demikian, kata Ade Safri, atas surat dimaksud tim penyidik akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan terkait dengan mohon penundaan jadwal ulang dan tempat pemeriksaan. Meski demikian, Ade Safri belum dapat memastikan kapan yang bersangkutan kembali dipanggil untuk diperiksa dalam kasus yang lebih dari sebulan dalam penyidikan.

“Koordinasi masih terus kita lakukan dengan Biro Hukum KPK RI terkait dengan waktu yang akan nanti ditentukan untuk pemeriksaan keterangan tambahan terhadap yang bersangkutan,” kata Ade Safri.

Dalam kasus ini, puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan tersebut. Hanya saja, Trunoyudo tidak membeberkan apakah puluhan saksi tersebut termasuk ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

"Penyidik sudah melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi, ini proses pengambilan keterangan ya, ini sejumlah 70 saksi," ujar Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, permintaan keterangan terhadap saksi-saksi merupakan bagian dalam rangkaian melengkapi administrasi penyidikan. Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik juga telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi ahli. Salah satunya saksi ahli dari pakar mikro ekspresi. 

"Progresnya ada 5 pendapat ahli dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Trunoyudo.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement