REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA UNY menyebut akan mengembalikan nama rekannya berinisial MF (21 tahun) yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi baru. Tuduhan tersebut dilontarkan melalui media sosial oleh RAN (19 tahun) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik oleh Polda DIY.
Ketua BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kampus untuk mengupayakan langkah memulihkan nama rekannya tersebut. Termasuk memulihkan nama BEM FMIPA UNY dan kampus yang tercoreng karena informasi bohong yang disebarkan tersangka.
"Untuk pemulihan tidak hanya korban MF, tetapi juga institusi di UNY dan BEM FMIPA UNY. Saya selaku Ketua BEM FMIPA pastinya akan berkoordinasi penuh dengan pihak fakultas bagaimana langkahnya, dan juga kami akan komunikasi dengan pihak Polda," kata Doni di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Doni menyebut, saat ini kondisi MF masih terpukul akibat kasus yang menimpanya tersebut. Meski begitu, Doni menuturkan bahwa pihaknya tetap membangun komunikasi dengan MF yang menjadi korban penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik itu.
"Pastinya iya (kondisinya terpukul), jadi kita juga tidak memungkiri hal tersebut. Tapi juga sesuai prosedur dan kita support," ucap Doni.
Pihak kampus, katanya, juga melakukan pendampingan terhadap MF untuk memulihkan kondisi psikologisnya. "Pastinya untuk pendampingan melalui komunikasi kita entah dari pengurus BEM dari pihak fakultas atau satgas UNY tidak pernah luput," ungkapnya.
Dari kasus ini, Doni pun meminta agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial. Utamanya agar tidak mudah terprovokasi dengan informasi-informasi yang beredar, yang informasi tersebut belum dipastikan kebenarannya.
"Kita harus bijak menanggapi semua berita (bohong) itu sebelum kebenaran itu ada," jelas Doni.