REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Petugas Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Kota Tegal berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal, yang merupakan bagian dari Ops Gempur II 2023.
Penindakan dilakukan pada Ahad (12/11/2023), di daerah Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat. “Tim gabungan mendapat informasi Intelijen terkait pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang perusahaan jasa titipan (PJT) yang akan melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal,” ujar Yudiyarto, kepala kantor Bea Cukai Tegal.
Petugas Bea Cukai Tegal segera berkoordinasi dan melaksanakan pengawasan untuk mengamati keberadaan mobil tersebut. Sekitar pukul 05.30 WIB, mobil dengan ciri-ciri sesuai informasi berhasil diidentifikasi dan dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan barang hasil penindakan (BHP) berupa rokok sebanyak 356 ribu batang tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang ini mencapai Rp 446.780.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 302.637.380,00.
Yudiyarto menyatakan keberhasilan operasi ini sebagai langkah signifikan dalam melindungi perekonomian negara dan mencegah perdagangan ilegal yang merugikan. "Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang erat antara Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kota Tegal dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan ekonomi di wilayah ini," ujarnya.
BHP rokok ilegal yang berhasil diamankan selanjutnya akan diselidiki lebih lanjut oleh Bea Cukai Tegal untuk menentukan asal-usul dan pihak-pihak terlibat dalam upaya penyelundupan ini. Tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ops Gempur II 2023 adalah bagian dari upaya bersama Bea Cukai Tegal dan instansi terkait untuk memberantas perdagangan ilegal, khususnya dalam hal barang kena cukai. Melalui operasi ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan perdagangan yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.