REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tidak menghadiri pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (14/11/2023). Melalui surat yang dikirim oleh Biro Hukum KPK, Firli membeberkan alasannya tidak bisa memenuhi undangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Dikarenakan pada hari yang sama, waktu yang sama, saksi FB selaku Ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari dewas KPK RI, yang dilaksanakan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK RI,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Namun demikian, Ade Safri belum dapat memastikan kapan yang bersangkutan kembali dipanggil untuk diperiksa dalam kasus yang lebih dari sebulan dalam penyidikan. Kemudian dari surat yang diterima penyidik dari lembaga antirasuah tersebut, Firli meminta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri bukan di Polda Metro Jaya.
Karena itu, kata Ade Safri, pihaknya akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan permintaan Firli terkait penundaan jadwal ulang dan tempat pemeriksaan tersebut. “Koordinasi masih terus kita lakukan dengan Biro Hukum KPK RI terkait dengan waktu yang akan nanti ditentukan untuk pemeriksaan keterangan tambahan terhadap yang bersangkutan,” tegas Ade Safri.