Selasa 14 Nov 2023 14:44 WIB

Kejaksaan Ajukan Banding Putusan Korupsi Johnny Plate dan Tiga Terdakwa Lain

JPU mengantisipasi perubahan putusan atas perlawanan hukum para terdakwa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim memvonis mantan Menkominfo Johnny G. Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim memvonis mantan Menkominfo Johnny G. Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan hakim terhadap empat terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Muchammad Arief Abdillah mengatakan empat putusan yang diajukan ke peradilan tingkat kedua adalah terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate (JGP), Anang Achmad Latif (AAL), Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).

“JPU menyatakan banding terhadap putusan untuk terdakwa JGP, AAL, GMS, dan IH,” kata Arief kepada Republika.co.id melalui pesan singkat, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga

Sementara putusan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Yohan Suryanto (YS), dan Mukti Ali (MA) masih menunggu pengkajian. “Untuk sementara (banding) yang empat itu,” ujar Arief menambahkan.

Arief menjelaskan, banding diajukan oleh jaksa penuntut dengan berbagai alasan. Salah-satu alasannya, dikatakan dia, lantaran beberapa terdakwa ada yang menyatakan banding. 

Seperti dikatakan dia, terdakwa Johnny Plate dan terdakwa Anang Latif. Terdakwa eks Menkominfo dan eks Dirut Bakti Kemenkominfo tersebut, menyatakan banding setelah tak terima dengan keputusan hakim PN Tipikor. Meskipun hukuman terhadap Johnny Plate dan Anang Latif sudah sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta penghukuman masing-masing 15 dan 18 tahun penjara.

Kedua terdakwa itu, pun dijatuhi pidana tambahan dengan mengganti kerugia negara masing-masing Rp 15,5 miliar dan Rp 5 miliar. Namun, menteri dari Partai Nasdem, bersama-sama anak buahnya tersebut melanjutkan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Karena itu, kata Arief, JPU, untuk mengantisipasi perubahan putusan atas perlawanan hukum kedua terdakwa tersebut, jaksa turut mengajukan banding untuk konsistensi putusan. Sekaligus dikatakan dia, untuk tetap menjaga hak upaya hukum lanjutan di tingkat kasasi, jika hasil banding tak konsisten dengan putusan majelis hakim di tingkat pertama.

Pun Arief menerangkan, pengajuan banding diajukan oleh jaksa penuntut umum, karena melihat adanya putusan hakim yang memang tak sesuai dengan dakwaan, dan tuntutan. Seperti terhadap terdakwa Galumbang yang cuma dijatuhi hukuman selama 6 tahun.

Padahal, jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim tingkat pertama menghukum bos MORA Telekomunikasi Indonesia itu dengan pidana penjara selama 15 tahun. Begitu juga pengajuan banding atas putusan hakim terhadap terdakwa Irwan Hermawan (IH).

Terdakwa Irwan dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. Sedangkan jaksa dalam tuntutannya, meminta majelis hakim menghukum bos PT Solitech Media Sinergi itu 6 tahun. Permintaan hukuman ringan untuk Irwan tersebut disertai alasan jaksa, agar majelis hakim menetapkanya sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.

Akan tetapi, hakim dalam putusannya menolak permintaan jaksa tersebut, dan menyatakan Irwan adalah salah-satu pelaku utama korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut. Hakim dalam putusannya terhadap Irwan, juga menyatakan, dakwaan jaksa terkait dengan TPPU tak dapat dibuktikan.

Karena itu hakim memutuskan membebaskan terdakwa Irwan dari dakwaan Pasal 3 TPPU. Sedangkan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Hudev-UI, dan Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Tech Investmen masing-masing dipidana 5 dan 6 tahun penjara. Keduanya, sampai hari ini belum menyatakan sikap untuk banding, atau menerima putusan tersebut.

Enam terdakwa yang sudah divonis dan dijatuhi hukuman oleh hakim tingkat pertama itu, sampai saat ini masih dalam penahanan terpisah. Dan dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti ini, masih tersisa 10 tersangka lainnya yang akan menyusul menjadi terdakwa di persidangan.

Dua tersangka lanjutan yang akan segera disidangkan, yakni Windy Purnama (WP) selaku operator, pengutip dan pengirim uang korupsi BTS 4G Bakti, dan Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS) selaku Dirut PT Basis Utama Prima milik Happy Hapsoro. Tersangka terakhir yang juga dilakukan penangkapan, adalah Auditor III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi yang menerima Rp 40 miliar dari korupsi BTS 4G Bakti ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement