REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polresta Sleman menggelar ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku D (49 tahun) terhadap korban MY (49 tahun) di Purwomartani, Kalasan, Sleman. Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, kejadian terjadi pada Sabtu (12/11/2023).
Korban dan pelaku merupakan teman dekat. Berdasarkan penjelasan polisi, peristiwa kekerasan berawal ketika pelaku meminjam uang kepada korban. Namun, jawaban korban membuat pelaku sakit hati.
Polisi menyebut pelaku pernah meminjam uang kepada korban. Namun, jawaban korban membuat pelaku sakit hati.
"Boleh aku pinjamkan uang, tapi istrimu saya pakai atau berhubungan tubuh dengan saya. Inilah yang terngiang-ngiang di pikiran pelaku," kata Riski di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023).
Tiga pekan kemudian pelaku kembali bertemu korban untuk minum minuman keras di tempat yang biasa dipakai untuk nongkrong. Pada saat minum, D teringat ucapan MY yang membuatnya sakit hati. Akhirnya D menikam MY dengan pisau dua kali mengenai perut dan tangan kiri korban. "Sampai saat ini korban masih menjalani operasi di rumah sakit," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu bilah pisau dengan panjang 25 sentimeter.
Saat diwawancara, pelaku mengaku tidak pernah meminjam uang kepada korban. Korban sendiri yang menawarkan meminjamkan uang.
"Dia ngomong istrimu boleh pinjam uang saya berapa aja saya tolong, tapi bayar utangnya beda. Aku kan nggak suka macem itu, walaupun penghasilan saya kecil tapi sedikit-sedikit saya juga masih mampu menafkahi," kata D.