REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluhkan sikap KPU yang membatasi akses pengawas ketika tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. Akses disebut dibatasi sejak tahap pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023.
"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Bagja menyebut, KPU juga tak memberikan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Bawaslu pada masa pendaftaran bakal pasangan calon hingga masa verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon. Padahal, Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilpres mewajibkan KPU memberikan akses silon kepada Bawaslu.
"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui Silon," kata Bagja.
Dia menambahkan, KPU juga tidak berkoordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon. Akibatnya, Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi dokumen bakal pasangan calon.
Bagja melanjutkan, KPU RI baru memberi akses Silon melalui surat Ketua KPU Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengaktifan Akun Silon Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 1 November 2023. Namun, surat itu tak berarti karena pihak Bawaslu tetap saja tidak bisa membuka Silon.
"Hingga 12 November 2023 pukul 23.59 WIB, akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen, dengan muncul peringatan pada laman utama Silon, yakni 'Maaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login'," ujar Bagja.
Sebagai catatan, KPU menetapkan duet Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2023). KPU menyatakan, penetapan dilakukan karena ketiga pasangan calon itu sudah memenuhi syarat (MS) dokumen persyaratan, ambang batas pencalonan, serta syarat mampu menjadi presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil tes kesehatan.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik membantah bahwa pihaknya membatasi akses Bawaslu. "Saya pikir informasi tersebut tidak tepat. Kami telah bersurat kepada Bawaslu berkaitan dengan akses Silon," kata Idham kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Menurut Idham, pihaknya memberikan akses Silon kepada Bawaslu sama seperti ketika Bawaslu mengawasi pencalonan anggota legislatif. Akses yang diberikan juga sama, yakni pembacaan data.
"Sebenarnya Silon (pendaftaran capres-cawapres) ini sama dengan Silon yang untuk pemilu legislatif. Cuma ada fiturnya saja, fitur pilpres, fitur legislatif," ujarnya.
Dia juga mengeklaim bahwa KPU bersedia dikonfirmasi kapanpun apabila Bawaslu menemukan kendala dalam mengakses Silon. Terkait kesulitan Bawaslu mengawasi proses verifikasi administrasi para bakal capres-cawapres, Idham menyebut tahapan itu memang merupakan kewenangan internal KPU. Kendati begitu, pihaknya akan tetap mengizinkan proses pengawasan apabila diminta oleh Bawaslu.