REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Semarang memusnahkan ratusan jenis barang bukti hasil pelanggaran pidana di bidang obat dan makanan senilai Rp 2,96 miliar.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan produk-produk obat, kosmetik, dan makanan ilegal yang ditindak oleh Bali Besar POM Semarang bersama dengan aparat hukum terkait sepanjang 2023.
Kepala Balai Besar POM Semarang Lintang Purba Jaya mengungkapkan, total barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri atas 524 item, 42.255 pieces dalam bentuk sediaan obat, kosmetik, obat tradisional, dan pangan.
Masing-masing terdiri atas beragam produk, antara lain, Montalin, Godong Ijo, Urat Madu, Kopi Joss, Wan Tong, Brightning Night Cream, Cream Toner, Neutral Cream, Body Whitening, Slimming Kapsul Herbal.