Selasa 14 Nov 2023 15:10 WIB

BBPOM Semarang Musnahkan Barang Bukti Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 2,9 Miliar

Pemusnahan secara simbolis disaksikan oleh instansi lintas sektor terkait.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
  Bebagai produk obat tradisional, kosmetik, dan lainnya yang mengandung bahan berbahaya yang diamankan oleh Balai Besar POM Semarang.
Foto: Bowo Pribadi
Bebagai produk obat tradisional, kosmetik, dan lainnya yang mengandung bahan berbahaya yang diamankan oleh Balai Besar POM Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Semarang memusnahkan ratusan jenis barang bukti hasil pelanggaran pidana di bidang obat dan makanan senilai Rp 2,96 miliar.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan produk-produk obat, kosmetik, dan makanan ilegal yang ditindak oleh Bali Besar POM Semarang bersama dengan aparat hukum terkait sepanjang 2023.

Kepala Balai Besar POM Semarang Lintang Purba Jaya mengungkapkan, total barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri atas 524 item, 42.255 pieces dalam bentuk sediaan obat, kosmetik, obat tradisional, dan pangan.

Masing-masing terdiri atas beragam produk, antara lain, Montalin, Godong Ijo, Urat Madu, Kopi Joss, Wan Tong, Brightning Night Cream, Cream Toner, Neutral Cream, Body Whitening, Slimming Kapsul Herbal.

“Selai itu juga Kuat Kelaki Dayak, Jamu Kuda Liar Sumbawa, Tawon Liar, Down-Rat, super jantan, dan masih banyak lagi,” ujarnya pada acara konferensi pers di kantor Balai Besar POM Semarang, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/11).

Ia juga menyampaikan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66  tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dan PP No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, pemusnahan simbolis disaksikan oleh instansi lintas sektor terkait.

Seperti perwakilan Kejaksaan Tinggi Jateng, Polda Jateng, Dinas Kesehatan, organisasi profesi, juga pemilik barang. “Selanjutnya pemusnahan dilakukan oleh jasa pengelola limbag B3 atau bahan berbahaya,” katanya.

Lintang juga menyampaikan, dari penindakan sepanjang 2023 ini, Balai Besar POM Semarang telah menindaklanjuti 10 perkara pelanggaran pidana di bidang obat dan makanan.

Paling banyak terkait peredaran dan produksi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) serta kosmetik ilegal yang diperjualbelikan secara online di tengah-tengah masyarakat.

Produk yang paling banyak dimusnahkan adalah Montalin, Godong Ijo, madu, Kopi Joss, Wan Tong, Brightning Night Cream, Cream Toner, Neutral Cream, Body Whitening, Slimming, dan kapsul herbal.

Melalui pemusnahan ini, Balai Besar POM Semarang juga memberikan peringatan kepada masyarakat, bahwa masih banyak beredar produk-produk obat tradisional yang mengandung BKO yang berbahaya bagi kesehatan.

Selain itu juga berbagai produk kosmetik ilegal yang dijual belikan secara online. Sehingga kami mengimbau masyarakat agar selalu mengecek ke Balai Besar POM Semarang melalui CEK KLIK.

“Ini guna memastikan kemasan, informasi label, izin edar dan masa kedaluwarsanya sekaligus juga keamanan dan kesehatan obat, kosmetik, maupun produk makanan minuman tersebut,” ujar Lintang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement