REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mejelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan saat ini sudah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan membeli produk pro-Israel dan pendukungnya. Hal itu dilakukan melalui Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Dalam Fatwa tersebut tertulis, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang mendukung Israel haram hukumnya.
Sementara itu, produk pro-Israel saat ini tengah hangat diserukan di dunia untuk diboikot. Tak hanya produk-produk yang lekat dalam kebutuhan sehari-hari, industri kosmetik hingga perawatan wajah juga menjadi salah satunya.
Merek terkenal dari industri kosmetik yang saat ini mendapatkan seruan boikot karena pro-Israel adalah L'Oreal Paris. Dikutip dari Branded Girls, L'Oreal Paris menjadi salah satu dari 19 merek make up yang mendukung Israel pada 2023.