Selasa 14 Nov 2023 16:40 WIB

Pemprov DKI Janji Bayar Kekurangan Gaji PJLP Pekan Ini

Pemprov DKI berjanji akan membayarkan kekurangan gaji PJLP pada pekan ini.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Para eks penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) unjuk rasa. Pemprov DKI berjanji akan membayarkan kekurangan gaji PJLP pada pekan ini.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Para eks penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) unjuk rasa. Pemprov DKI berjanji akan membayarkan kekurangan gaji PJLP pada pekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta akan memproses pembayaran selisih gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Hal tersebut ditargetkan selesai pada pekan ini.

"Kami berharap proses pembayaran di seluruh organisasi perangkat Daerah (OPD) diselesaikan pada pekan ini," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata saat dikonfirmasi pada Selasa (14/11/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pembayaran rapel selisih gaji PJLP itu sudah dilakukan bertahap sejak 10 November 2023. Mekanisme pembayaran rapel gaji PJLP dilakukan masing-masing dinas di DKI Jakarta. 

"Proses administrasi dilakukan oleh masing-masing OPD sesuai dengan DPA yang mereka miliki. Kecepatan, ketepatan dan akuntabilitas proses administrasi ada di masing-masing OPD," kata Michael.

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menyentil pimpinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rapat pembahasan gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI. Gaji petugas pelaksana lapangan tersebut diketahui hanya Rp 4,6 juta per bulan.

Padahal, PJLP DKI seharusnya menerima Rp 4,9 juta, yang merujuk upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023. Ternyata terjadi kesalahan di sistem penggajian, karena masih mengacu UMP DKI 2022. Alhasil, PJLP DKI hanya mendapatkan Rp 4,6 juta per bulan.

Dalam rapat yang digelar di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Senin (12/6/2023) siang WIB, kalangan eksekutif yang hadir rata-rata bukanlah kepala dinas, melainkan perwakilan saja.

Seperti Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta dan Inspektorat DKI Jakarta serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Dewan pun geram dengan kehadiran eksekutif yang hanya diwakili para bawahannya.

"Ada miss (kesalahan) yang dibuat kenapa sudah berlaku UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta kenapa Gubernur disodorkan UMP 2022? Ini kesalahan fatal, mengandung unsur keteledoran. Sampaikan salam hormat saya kepada Pak Michael (kepala BPKD DKI)," kata Inggard di ruang Komisi A DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement