Selasa 14 Nov 2023 17:07 WIB

Jika Suami Menyatakan Cerai Melalui Telepon

Tidak sepatutnya seorang Muslim mempermainkan pernikahan dan perceraian.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto: republika
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Fatwa Dar Al Ifta Mesir Syekh Uwaidah Utsman menyampaikan penjelasan soal hukum bercerai yang dilakukan melalui sambungan telepon.

Hal itu dia jelaskan setelah menerima pertanyaan mengenai hal tersebut. Dia menjelaskan, sebetulnya saat ini belum ada perceraian yang dilakukan melalui sambungan telepon.

Baca Juga

"Namun tidak berarti bahwa tidak ada perceraian melalui telepon," ujar dia seperti dilansir Masrawy, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA: Doa Qunut Nazilah untuk Warga Palestina yang Berada dalam Peperangan

Dia pun melihat, saat ini sering kali terjadi di mana pasangan suami istri melakukan komunikasi melalui telepon. Dan karena alasan tertentu, terjadi pertengkaran antara suami istri itu, hingga pada akhirnya, suami mengatakan cerai kepada istri.

"Setelah ditanya kepada suami itu, dia sebetulnya mengaku tidak berniat menceraikan istrinya, tetapi dia mengucapkan kata-kata tersebut dalam keadaan marah, dan ini 100 persen kasuistik," jelasnya.

Syekh Uwaidah Utsman juga menyampaikan, banyak perceraian yang disampaikan secara lisan tetapi sebetulnya pengucapan tersebut dikarenakan adanya tekanan psikologis atau akibat amarah yang berlebihan. Dan pada akhirnya, perceraian itu tidak terjadi.

Kendati demikian, pasangan suami istri...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement