Selasa 14 Nov 2023 17:26 WIB

Polres Kuningan Sita Puluhan Paket Sabu dan Ratusan Butir Obat Keras

Polisi menangkap lima tersangka terkait kasus peredaran narkoba dan obat keras.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Lima tersangka kasus peredaran narkoba dan obat keras dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polres Kuningan, Jawa Barat, Selasa (14/11/2023).
Foto: Dok Republika
Lima tersangka kasus peredaran narkoba dan obat keras dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polres Kuningan, Jawa Barat, Selasa (14/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan, Jawa Barat, mengungkap lima kasus terkait narkoba jenis sabu-sabu dan peredaran ilegal obat keras. Dari pengungkapan kasus itu disita puluhan paket berisi sabu-sabu dan ratusan butir obat keras.

“Lima pengungkapan itu selama bulan Oktober 2023,” kata Kepala Polres (Kapolres) Kuningan AKBP Willy Andrian, saat konferensi pers di Markas Polres Kuningan, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga

Kapolres menjelaskan, dari lima kasus yang diungkap, dua di antaranya terkait narkoba jenis sabu-sabu. Tiga lainnya kasus peredaran ilegal obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Terkait kasus tersebut polisi menangkap lima tersangka berinisial Y (32 tahun), R (25), D (25), G (23), dan MR (24).

Selain menangkap para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 51 paket berisi sabu-sabu, dengan berat total sekitar 41,15 gram. Selain itu, disita 668 butir obat keras, yang terdiri atas 362 butir obat jenis Tramadol dan 306 butir obat jenis Trihexyphenidyl.

Menurut Kapolres, transaksi narkoba atau obat keras itu dilakukan dengan sistem tempel. Ada juga yang langsung bertemu atau tatap muka.

Kapolres mengatakan, tersangka kasus narkoba dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka kasus peredaran ilegal obat keras dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10tahun.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum untuk pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat keras di Kabupaten Kuningan. Kami berharap dukungan dari masyarakat. Jika mengetahui hal itu, harap melaporkan kepada kami,” kata Kapolres. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement