REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi Achsanul Qosasi (AQ). Penyitaan tersebut bagian dari proses penyidikan lanjutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
Diduga, aset-aset yang disita dari tangan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu terkait dengan aliran uang Rp 40 miliar dari korupsi BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8,03 triliun. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, penyitaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, beragam bentuknya.
Mulai dari aset tidak bergerak seperti tanah, dan bangunan rumah, sampai dalam bentuk uang tunai, serta deposito, juga premi-premi asuransi. “Aset-aset tersebut disita dari tersangka AQ, untuk dijadikan barang bukti atas perkara BTS 4G Bakti,” kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Ketut menerangkan, aset tak bergerak yang disita dari AQ dilakukan terhadap tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A RT/RW 007/003 di Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan di Jakarta Selatan (Jaksel). “Tanah dan bangunan rumah tersebut atas nama AQ,” kata Ketut.
Lainnya, tim penyidik juga menyita sertifikat hak kepemilikan tanah seluas 5.494 meter persegi di Desa Silember, Cisarua, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Sertifikat milik bernomor seri 953 itu atas nama Annisa Zhafarina Qashri (ANZQ). ANZQ adalah putri kandung dari AQ yang diperiksa oleh penyidik, pada Senin (13/11/2023).
Kepemilikan aset sejak 13 Maret 2023...