REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satreskrim Polresta Sleman berhasil menangkap seorang pria berinisial NS (49 tahun) di salah satu kos di Karangwuni, Depok, Sleman. Pelaku ditangkap usai ketahuan merekam seorang perempuan penghuni di kos tersebut.
"Jadi pekaku ini melakukan perekaman dan melakukan foto terhadap korban dengan modus pura-pura melakukan pembersihan di sekitar kos-kosan atau kamar dari korban," kata Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023).
Pelaku nekat melakukan perekaman apabila ada kamar yang jendelanya terbuka. Saat kejadian, korban melihat bayangan tangan di jendelanya sehingga korban keluar kamar dan mendapati pelaku sedang melakukan bersih-bersih di sekitaran kamarnya.
"Karena korban curiga akhirnya korban memanggil dua orang kawannya da melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polresta Sleman," ucapnya.
Unit PPA Polresta Sleman kemudian langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Namun Setelah dilakukan pengecekan di handphone pelaku, foto dan video korban sudah dihapus.
"Setelah kita melakukan penyelidikan lebih dalam bekerja sama dengan unit siber polda DIY akhirnya kita menarik data dari handphone pelaku, dan menemui beberapa foto dan beberapa video," ungkapnya.
Aparat menemukan bahwa pelaku sudah berkali-kali merekam korban. Diketahui sudah ada dua korban yang direkam oleh pelaku.
"Kita menemukan tiga foto yang berbeda dan satu video yang berbeda. Tentunya foto dan video itu kami mengangggap itu mengandung pornografi karena tidak pantas dikonsumsi publik," kata Riski.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni satu unit handphone milik pelaku, sebuah sprei, satu celana dalam, dan satu celana boxer milik korban.
Pelaku terancam dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI 12 tahun 2022 tentang TPKS yaitu dengan ancaman penjara 6 tahun. Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut untuk konsumsi pribadi. Dirinya juga melakukan tindakan tersebut lantaran ada kesempatan.