REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Wakil Presiden RI Mahfud MD menyatakan sempat berbicara dengan Ganjar Pranowo dan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri agar mendapat akses resmi untuk menangani permasalahan hukum apabila terpilih menjadi wakil presiden melalui Pemilu 2024.
"Kalau saya jadi wapres dan menang, saya minta akses resmi kepada presiden (terpilih) bahwa saya disuruh menangani masalah-masalah ini (hukum), bukan sekadar formalitas. Wapres itu bukan cadangan, wapres itu, ya, dwitunggal," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, jabatannya saat ini sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tidak bisa menindak secara hukum, tetapi hanya mampu menyampaikan berbagai kasus pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum.
Oleh sebab itu, kata dia, apabila dirinya terpilih menjadi wakil presiden, akan memiliki kewenangan instruktif, bukan sekadar koordinatif.
"Saya katakan kepada Bu Mega, Pak Ganjar, dan teman-teman koalisi, saya (cawapres) jangan hanya seremonial saja karena saya sudah tahu dan saya tidak mau," kata Mahfud.
Meskipun minta diberikan kewenangan akses penegakan hukum apabila terpilih sebagai wapres, Mahfud menegaskan tidak ada maksud untuk menyaingi Ganjar Pranowo.
"Saya tidak ingin menjadi matahari kembar. Mataharinya tetap Pak Ganjar, tetapi beri saya kewenangan," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.