REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— McDonald's, restoran junk food ini merupakan salah satu produk yang masuk daftar pemboikotan. Hal ini Karena, perusahaan waralaba asal Amerika Serikat ini secara terang-terangan mendukung tentara Israel yang tengah menjajah Palestina.
Di Indonesia, dampak imbauan boikot ini tidak hanya berdampak pada pemboikotan produk McDonald’s, tapi juga berdampak pada program pendidikan McDonald’s, yaitu McKids. Program pendidikan ini ditawarkan McDonald's khusus untuk anak-anak.
Seperti yang terjadi di sekolah McKids Transmart Cilandak, Jakarta Selatan. Karena adanya agresi Israel ke Palestina ditambah dengan fatwa MUI, anak-anak yang belajar di sekolah ini menjadi sepi.
Orang tua siswa yang mengikuti program McKids mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini anak-anak yang belajar bersama anaknya menjadi berkurang.
Padahal, kata dia, biasanya anak-anak yang belajar di McKids per hari bisa mencapai 100 anak, yang terbagi menjadi dua sesi.
"Per sesi itu biasanya 50-an anak. Tapi sekarang cuma sekitar 15-an anak yang hadir," ujar orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya itu kepada Republika.co.id, Selasa (14/11/2023).
Dia mengatakan, anak laki-lakinya biasanya belajar di McKids Transmart Cilandak selama tiga hari, yaitu Senin, Selasa, dan Rabu. Namun, menurut dia, akhir-akhir ini anak-anak yang datang sangat sedikit.
Ibu beranak satu ini menambahkan, sepinya anak yang belajar di McKids mungkin karena adanya agresi Israel ke Gaza. Ditambah, kata dia, sekarang ini MUI juga telah mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
"Tapi gak tau kenapa pastinya, itu juga mungkin gak berangkat gara-gara Israel apa emang malas berangkat. Soalnya itu praduga saya," ucap dia. "Tapi kalau jadi sedikit mah benar, gak seramai dulu," kata dia menambahkan.
Sementara itu pada Jumat (10/11/2023) lalu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Kiai Niam saat menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI.
Baca juga: Zionis Israel akan Hancur Binasa 3 Tahun Lagi? Prediksi Syekh Ahmad Yasin Kembali Viral
MUI juga merekomendasikan, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, membaca qunut nazilah, mendoakan para syuhada dan melakukan sholat ghaib bagi umat Islam Palestina yang wafat.
Merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. Seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
"Merekomendasikan, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," ujar Kiai Niam.