REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Grup musik asal Inggris, Coldplay, merasakan kemudahan music and art visa pascadiperkenalkan pada September 2023 oleh Kementerian Hukum dan HAM. Coldplay resmi bakal menggelar konser di Indonesia hari ini, Rabu (15/11/2023).
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menyebut kedatangan Coldplay adalah momentum tepat untuk menyosialisasikan jenis visa baru Indonesia.
"Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan/event internasional yang diperhitungkan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan music and art visa, dengan persyaratan yang ringkas dan pengajuannya juga sangat mudah, dilakukan secara online," kata Silmy pada Selasa (14/11/2023).
Kini, artis internasional yang akan menggelar konser musik di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.