REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA --- Mantan anggota parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa di Turki, Metin Kulunk, serta pengacara Turki Mucahit Birinci dan Burak Bekiroglu telah mengirimkan petisi kepada Kantor Kejaksaan Istanbul yang memintanya untuk mengajukan gugatan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), demikian laporan kantor berita Anadolu.
Petisi tersebut mengatakan bahwa Netanyahu telah melakukan kejahatan, seperti perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di depan mata dunia. Petisi tersebut juga mengatakan bahwa Netanyahu tidak ragu-ragu untuk menggunakan senjata yang dilarang oleh hukum internasional untuk melakukan kejahatan.
Petisi tersebut menyatakan bahwa Netanyahu dan rekan-rekannya harus dihadapkan ke Mahkamah Pidana Internasional di bawah norma-norma pidana internasional. Gugatan ini mengatasnamakan pribadi bukan perwakilan negara Turki.
Ankara belum secara resmi mengomentari petisi tersebut. Turki telah berulang kali menyatakan kesiapannya untuk bertindak sebagai penjamin dalam penyelesaian konflik antara Israel dan Hamas dan mengusulkan diadakannya konferensi perdamaian internasional.