REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, Rabu (15/11/2023). Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan rasuah di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
"Betul," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu. Ali belum menjelaskan lebih rinci mengenai penggeledahan itu. Namun, upaya paksa tersebut dikabarkan hingga kini masih berlangsung.
Sebelumnya, KPK telah menyegel ruang kerja Pius. Saat penyegelan itu dilakukan, Pius disebut sedang berada di Korea Selatan. Meski demikian, KPK belum menjelaskan keterkaitan antara Pius dengan kasus suap yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Lembaga antirasuah tersebut membuka peluang untuk meminta keterangan Pius. Adapun KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Yan Piet dan beberapa pihak lainnya pada Ahad (12/11/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Yan dan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Semua orang yang terlibat kini sudah ditahan di Jakarta.
Lima orang itu adalah Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing dan Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat. Kemudian, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, serta Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.
Kasus tersebut bermula saat BPK melakukan pemeriksaan keuangan Tahun Anggaran 2022-2023 di lingkungan Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS, termasuk Provinsi Papua Barat Daya. Dalam pemeriksaan itu, Patrice ditunjuk sebagai penanggung jawab, Abu selaku pengendali teknis, dan David menjadi ketua tim.
Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas temuan itu, Efer dan Maniel selaku representasi Yan serta Abu dan Hanifa sebagai representasi Patrice mulai melakukan komunikasi pada Agustus 2023.
"Rangkaian komunikasi tersebut diantaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (14/11/2023).