REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY menggelar ungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika, obat berbahaya, dan miras oplosan yang dilakukan selama bulan Oktober-November 2023. Sebanyak sembilan tersangka berhasil ditangkap dari delapan tempat kejadian perkara yang berbeda.
"Ada sembilan tersangka yang kita lakukan penindakan. Dalam upaya untuk melakukan pencegahan dan tetap menjaga situasi kamtibmas di wilayah Yogyakarta jelang pemilu," kata Kasubbidpenmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih di Mapolda DIY, Rabu (15/11/2023).
Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP M. Mardiyono mengungkapkan kesembilan tersangka yang ditangkap yakni PT (34 tahun), AB (39 tahun), RACN (23 tahun), MMM (31 tahun), SR (27 tahun), AK (46 tahun), MT (37 tahun), WP (41 tahun) dan HAP (26 tahun). Petugas mengamankan pelaku di delapan TKP yakni Sidomulyo (Kalasan, Sleman), Sosrowijayan (Mantrijeron, Yogyakarta), Jalan Singosari Sendangadi (Mlati, Sleman), Sinduharjo (Ngaglik, Sleman), Jombor Lor Sinduadi (Mlati, Sleman), Jombor Kidul (Mlati Sleman), Nogotirto (Gamping, Sleman), Sidoarum (Godean, Sleman).
Mardiyono menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian yakni narkotika berupa ganja seberat 725,54 gram dan sabu 2,47 gram. Untuk obat berbahaya jenis pil sapi sebanyak 5.545 butir. Kemudian miras oplosan total 2.046 botol. "Untuk miras ini dilaksanakan bersama jajaran baik polda maupun polres-polres," ucapnya.
Mardiyono menjelaskan, pelaku ditangkap di masing-masing TKP. Dari tersangka PT ditemukan barang bukti ganja seberat 55,12 gram, sedangkan untuk tersangka AB diamankan pil sapi sebanyak 10 butir. Kemudian barang bukti yang diamankan dari RACN yakni berupa ganja 635,3 gram yang dipaket di dalam 98 kemasan. "Jadi siap dikemas kecil-kecil siap diedarkan," ungkapnya.
Dari tersangka RACN juga ditemukan 7 paket sabu dengam total berat 2,27 gram. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa ganja dari tersangka MMM seberat 35,12 gram.
Kemudian polisi juga berhasil memperoleh barang bukti dari tersangka AK berupa pil sapi sebanyak 1.110 butir, dan 101 butir dari tersangka SR. Kemudian dari tersangka AK berhasil diperoleh barang bukti sebanyak 1.120 butir obat berbahaya.
"Untuk modus operandi dari peredaran itu adalah ada yang face to face kemudian pembelian secara online," kata dia.
Pelaku terancam dijerat ppasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Ditresnarkoba Polda DIY dan satker Jajaran telah menyelamatkan 9.777 orang dari penyalahgunaan narkoba dan miras oplosan," ungkapnya.