REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM – Empat organisasi hak asasi manusia (HAM) telah menuntut Pemerintah Belanda ke pengadilan karena dianggap terlibat terhadap kejahatan dan pelanggaran hukum perang yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Amnesty International, The Rights Forum, PAX, dan Oxfam Novib.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis Selasa (14/11/2023), empat organisasi HAM itu sepakat bahwa Belanda bertanggung jawab atas pelanggaran hukum perang dan hukuman kolektif terhadap penduduk sipil Gaza. Hal itu terutama karena Belanda terus mengekspor senjata ke Israel.
Direktur Oxfam Novib, Michiel Servaes, mengatakan, organisasi dan lembaga bantuan ingin menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada penduduk sipil Gaza. “Tapi hujan bom membuat hal itu tidak mungkin dan hampir tidak dapat dipercaya bahwa bom-bom ini dijatuhkan berkat dukungan militer Belanda,” ujar Servaes, dikutip laman Middle East Monitor.
“Ini harus dihentikan. Ini merupakan langkah yang belum pernah kami lakukan sebelumnya untuk mengajukan ke pengadilan, tapi jika diperlukan, sayangnya tidak ada pilihan lain,” tambah Servaes.