REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kepala Polresta Barelang, Kepuluan Riau, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, motif tersangka AY (46 tahun) membunuh istrinya karena tidak direstui ikut sebagai peserta Pilkada Tapanuli Selatan. Korban berinisial TRH (60) merupakan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan.
"Jadi, motifnya ada dua; yang pertama, karena tersangka ini ingin maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan. Dia ini mau mendapat dukungan dari korban berupa modal untuk maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan, tetapi istrinya tidak menyetujui. Yang kedua, untuk menguasai harta korban berupa sertifikat, uang, dan kendaraan," kata Nugroho di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (15/11/2023).
Nugroho menjelaskan tidak disetujuinya tersangka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Tapanuli Selatan itu karena tersangka meminta sejumlah uang cukup banyak kepada korban. "Jadi, dari yang disebutkan tersangka, dia ini meminta uang Rp 50 miliar untuk mendukung ikut pencalonan menjadi bupati," ujar Nugroho.
Dari hal itu, tersangka kemudian terpicu untuk membunuh korban. Dari kasus tersebut, diketahui juga bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang baru menikah pada 2021. "AY ini seorang duda dan korban TRH ini seorang janda. Mereka baru menikah sekitar dua tahun," kata Nugroho.
Korban disiksa hingga sekarat...