Rabu 15 Nov 2023 16:23 WIB

MAKI Siap Gugat Polda Metro Jaya Jika Firli Kembali Mangkir Pemeriksaan

Firli dinilai tak menghormati hukum dengan karena mangkir dari pemanggilan Polda.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan laporan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih tahun 2020-2021.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan laporan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih tahun 2020-2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menunda pengajuan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). MAKI masih menunggu kedatangan Ketua KPK yang dijadwalkan bakal diperiksa kepolisian mengenai kasus ini pada Kamis (16/11/2023).

"Belum jadi minggu ini. Kita tunggu hasil pemeriksaan (pada) Kamis," kata Boyamin saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga

Boyamin mengatakan, jika Firli kembali mangkir dalam pemanggilan besok, maka pihaknya akan segera mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya. Pengajuan itu rencananya dilakukan pekan depan.

Sebelumnya, MAKI mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK. MAKI bahkan mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

“Senin ini mudah-mudahan, maksimal minggu depan ada upaya lebih lanjut dari kepolisian, minimal ya memanggil ulang, atau lebih tinggi segera menetapkan tersangka,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Boyamin mengatakan, dirinya berencana akan melayangkan gugatan praperadilan apabila penyidik Polda Metro Jaya tidak menetapkan tersangka maksimal minggu depan. "Ya terpaksa saya gugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Menurut dia, gugatan tersebut ia layangkan untuk memastikan penyidik memiliki alat bukti atau tidak kasus dugaan pemerasan tersebut. Karena jiksa sudah punya alat bukti, maka langkah selanjutnya penyidik adalah menetapkan tersangka. “Kalau tidak (ada bukti) ya hentikan penyidikan,” katanya.

Karena, kata dia, melihat Firli Bahuri yang mangkir dari panggilan pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11/2023) dengan alasan kunjungan kerja di Aceh sebagai sesuatu yang dianggap meremehkan proses hukum yang sedang berjalan.

Boyamin menyebut, dirinya mendapat kiriman dari rekannya bahwa pada tanggal 8 November malam, Firli Bahuri terekam video sedang bermain bulu tangkis di Lapangan Bulu Tangkis Pasar Jaya, Banda Aceh. Tidak hanya itu, Firli juga dibuatkan tumpeng ulang tahun dan membagikan kepada teman-temannya yang ikut bermain bulu tangkis di lapangan tersebut.

Bahkan, lanjut dia, malam sebelumnya Firli malah mempertontonkan keahliannya menggoreng nasi di sebuah restoran. “Inilah yang menurut saya Pak Firli tidak menghormati hukum padahal dia penegak hukum,” kata Boyamin.

Adapun Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan SYL pada Kamis (16/11/2023). Penjadwalan ulang ini dilakukan lantaran Firli kembali mangkir saat dipanggil pada Selasa (14/11/2023) dengan alasan ada undangan pemeriksaan di Dewas KPK.

Padahal, Dewas KPK sudah mengubah jadwal pemeriksaan Firli menjadi Senin (13/11/2023). Tetapi dia tetap bersikukuh untuk hadir pada jadwal pertama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement