REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Gadjah Mada (UGM) memberhentikan Eric Hiariej sebagai Dosen Fisipol UGM akibat kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2016 lalu. Meski telah terjadi sejak 2016 lalu, pemberhentian terhadap Eric baru dilakukan pada pertengahan tahun ini.
"Prinsipnya satu hal bahwa memang itu tidak serta merta pasca kasus itu ya, dan itu prosesnya 3-4 tahun kok, setelah proses penjatuhan sanksi ke Mas Eric kemudian diberikan semacam konseling. Setelah konseling itu rupanya ada beberapa catatan hasil proses itu kemudian dilakukan pemeriksaan lagi dan akhirnya sampai pada posisi untuk melakukan disiplin kepegawaian," kata Sekretaris UGM Andi Sandi kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Andi mengatakan pencopotan status PNS Eric tidak bisa dilakukan UGM, melainkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pencopotan terhadap Eric kemudian ditetapkan melalui SK Kemendikbud Nomor 15180/MPK.A/KP.04/03/2022 tertanggal 2 Maret 2022. Eric bahkan sempat menggugat putusan tersebut.
"SK menteri sempet diuji ke PTUN, cuma yang digugat bukan lagi UGM, tetapi kementerian, itu menunjukan satu bahwa SK nya sudah dikeluarkan oleh kementerian karena tidak mungkin digugat tanpa ada objek perkaranya, jadi kalau prosesnya seperti itu," ucapnya.
Andi menjelaskan alasan pencopotan terhadap Eric baru dilakukan enam bulan lalu lantaran pihak kampus masih ingin Eric bertahan di UGM. Hanya saja terdapat beberapa catatan yang membuat kasusnya mengekskalasi. Namun dirinya enggan menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.
Andi memastikan kakak kandung Eddy Hiariej tersebut kini tidak lagi berstatus sebagai tenaga pendidik di UGM. "Setelah SK itu sudah tidak lagi menjadi bagian dari UGM. Jadi secara kelembagaannya, kalau Kagama ya masih alumni. Kalau kelembagaan di UGM pun mboten," ucapnya. (Febrianto Adi Saputro)
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement