Rabu 15 Nov 2023 20:31 WIB

Komite IV DPD RI Kembali Usulkan Perubahan UU Perkoperasian

Regulasi tentang Perkoperasian dinilai tak dorong produktivitas anggota koperasi.

Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Koperasi
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Koperasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komite IV DPD RI mengusulkan agar Undang-Undang tentang Perkoperasian dilakukan perubahan dan penyempurnaan. Hal ini karena regulasi tentang Perkoperasian yang berlaku di Indonesia sudah tua dan perlu mengalami penyesuaian dengan kemajuan zaman.

"Terakhir dengan disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pada Tahun 2012, namun Undang-Undang yang direncanakan untuk pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ini kemudian digugat oleh beberapa lembaga, sehingga pada tanggal 28 Mei 2013 Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian," kata Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam siaran pers, Rabu (15/11/2023).  

Lebih jauh Senator dari Provinsi Kalimantan Utara itu menyampaikan bahwa tahun 2015 DPD RI melalui keputusan Nomor 04/DPD RI/I/2015-2016 tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian telah mengusulkan perubahan kepada DPR RI.

"Tanggal 1 November 2016 pemerintah dan DPR RI telah mengusulkan perubahan undang-undang Perkoperasian dan sudah masuk Prolegnas. Namun regulasi terkait Perkoperasian ini masih belum disahkan hingga saat ini, hingga muncul wacana perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang merupakan usulan dari pemerintah," kata Fernando Sinaga.