REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan gerakan boikot terhadap segala bentuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Seruan itu seiring terbitnya Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang mengharamkan segala produk makanan, minuman, dan produk lainnya yang terafiliasi dengan Zionis Israel.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah menyampaikan, aksi itu sebagai bentuk dukungan nyata penolakan terhadap penjajahan Israel atas Palestina di Jalur Gaza. Dia menilai, serangan tentara Zionis dianggap sebagai genosida atau tindakan kejahatan kemanusiaan yang kehidupan massa warga Palestina.
Ikhsan menyampaikan, MUI sedang melakukan kajian untuk mendalami sejauh mana efektivitas dari anjuran Fatwa MUI. Sejauh ini, dikabarkan MUI sudah mengantongi sekitar 50-an nama perusahaan asing di Indonesia yang diduga ikut terafiliasi dengan Israel.
"Yang pertama, (kajian) untuk memboikot. Yang kedua, terkait di mana saja, siapa yang melakukan yang mendonasi Israel untuk membeli senjata, menghancurkan manusia di Palestina dan menghancurkan Kota Gaza," ungkap Ikhsan di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2023).
MUI menilai publik bisa menelusuri daftar perusahaan asing di Indonesia pada laman resmi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Disinyalir ada aliran dana yang masuk ke pundi pemerintah Israel dari perusahaan tersebut untuk membeli persenjataan yang digunakan membunuh warga Palestina.
Meski tudingan afiliasi itu sempat dibantah perusahaan tertentu, namun Ikhsan menegaskan semua itu harus bisa dibuktikan. "Itu haknya membantah, tapi faktanya kan di berbagai medsos nasional maupun internasional itu kan tidak terbantahkan adalah penyumbang dari kegiatan Israel yang kemudian digunakan Israel untuk membeli mesin perang, untuk memerangi warga sipil," ucap Ikhsan.
Dia mengakui, Indonesia tidak bisa membantu warga Palestina dengan mengirimkan bantuan persenjataan. Namun, aksi boikot produk afiliasi Israel diharapkan dapat menjadi kesadaran bersama sehingga menekan aliran dana dari perusahaan asing di Indonesia ke Israel.
Selain itu, lanjut Ikhsan, boikot lewat Fatwa MUI sekaligus mengajak masyarakat Indonesia untuk kembali lebih mencintai dan menggunakan produk lokal atau buatan dalam negeri. Menurut dia, gaung tersebut merupakan momentum kebangkitan ekonomi Indonesia, yaitu ekonomi keumatan.
MUI juga menentang adanya fitnah terhadap produk nasional ekspor yang disangkutpautkan dengan aksi boikot. Ikhsan justru menegaskan produk bernilai ekspor itu tentu harus didukung. Bila perlu seluruh dunia membeli produk lokal Indonesia.
"Yang kita perangi sekarang adalah produk asing yang terafiliasi menggunakan merk, yang terafiliasi dengan Zionis Israel yang ada di Indonesia itu yang kita sekarang sedang lakukan boikot," ucap Ikhsa.