Rabu 15 Nov 2023 18:11 WIB

DJKI Sidak Barang Palsu di ITC Mangga Dua, Apa Hasilnya? 

DJKI melakukan pencegahan secara langsung berupa survei dan pengamatan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Seorang tim ahli dari Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang Perlindungan Hak Cipta.
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Seorang tim ahli dari Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang Perlindungan Hak Cipta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia disoroti karena stigma tentang Pasar Mangga Dua yang dinilai masih memperjualbelikan barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual (KI). Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki hal tersebut.

Salah satunya DJKI melakukan pencegahan secara langsung berupa survei dan pengamatan ke 126 penyewa atau penjual yang ada di ITC Mangga Dua. 

Baca Juga

"Hasilnya masih ditemukan penyewa yang memproduksi, menjual, dan menggunakan mereknya sendiri. Ini artinya pemilik tersebut menjual barang atau produk dengan identitas sendiri tanpa menggunakan identitas barang dari luar negeri," Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Baby Mariaty dalam keterangan pers pada Selasa (14/11/2023). 

DJKI lalu memberikan sosialisasi KI kepada para penyewa di ITC Mangga Dua melalui manajemen dan asosiasi pedagang ITC Mangga Dua (PPRI). DJKI juga mengapresiasi dengan penghargaan dalam bentuk piagam sertifikasi kepada 30 tenant atau penyewa di ITC Mangga Dua yang dinilai mematuhi hukum KI. Harapannya apresiasi ini sebagai percontohan serta motivasi bagi penyewa lainnya. 

"Hal ini bukanlah pekerjaan yang ringan, karena seperti yang kita ketahui ITC Mangga Dua sudah lama berjalan, maka kami secara perlahan-lahan memberikan edukasi pencegahan, pelindungan, dan penegakan hukum betapa pentingnya menggunakan produk lokal identitas sendiri," ujar Baby.

Selain itu, DJKI juga bekerja sama dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam rangka meminimalkan peredaran produk-produk barang yang ada di pasaran. Hal tersebut juga merupakan bentuk perwujudan pemerintah hadir di kalangan masyarakat untuk memutus mata rantai penjualan-penjualan yang melanggar KI pada pusat perbelanjaan.

"Kondisi penjualan barang maupun jasa yang diduga melanggar undang-undang KI sudah lama terjadi di pusat perbelanjaan Indonesia. Hal ini karena kurangnya perhatian kepada produk barang maupun jasa yang dihasilkan oleh masyarakat lokal," ujar Baby.

Sebagai informasi, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI mempunyai tugas dan fungsi, salah satunya melakukan pencegahan, pelindungan, dan penegakan hukum bagi seluruh masyarakat yang merasa haknya dilanggar oleh pihak lain dalam Rezim Undang-Undang KI, di antaranya Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Paten, DTLST, dan RD.

Sertifikasi Pusat Perbelanjaan ini juga sejalan dan seiring dengan arahan Presiden Indonesia Joko Widodo untuk mencintai produk-produk lokal supaya bisa mendongkrak perekonomian ekonomi lokal. 

Saat ini Indonesia masih berada dalam daftar negara dengan status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) melalui Special 301 Report tahun 2023. Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan juga termasuk salah satu upaya membebaskan Indonesia dari status PWL.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement