REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Barat dan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jabar 1 bekerja sama dalam mengintegrasikan data wajib pajak. Kerja sama dilakukan agar pengelolaan perpajakan Jawa Barat yang lebih baik.
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin optimistis integrasi data pajak ini, akan berdampak signifikan pada peningkatan penerimaan pajak daerah dan pusat. "(Sinergi) Ini sangat mendukung sehingga nanti lebih terintegrasi lagi dan akan terjadi optimalisasi penerimaan pajak," ujar Bey Machmudin selepas Rakor Optimalisasi Perjanjian Kerja Sama dan Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar 1 di Kabupaten Bandung, Jabar, Rabu (15/11/2023).
Dengan pengintegrasian data wajib pajak tersebut, pengelola pajak pusat dan daerah kini bisa saling bertukar data untuk peningkatan penerimaan pajak. "Data perpajakan daerah nanti disinkronkan dengan pusat. Jadi dari Bapenda data-data yang belum terintegrasi seperti data pertambangan, nanti terlihat mana yang pusat mana daerah. Sehingga tidak akan terduplikasi dan ketinggalan," ujar Bey.
Menurut Kepala Kanwil DJP Jabar 1, Erna Sulistyowati mengatakan, pertukaran data ini memberikan keuntungan lebih besar bagi pemerintah daerah. Dengan begitu, Pemda akan menerima pencairan pajak yang lebih besar ketimbang pusat.
"Berdasarkan data kami dengan pertukaran data ini, ternyata keuntungan lebih banyak di daerah karena potensi yang banyak dicairkan itu lebih besar di daerah," kata Erna.
Ia menuturkan, penguatan sinergi data pajak antara pusat dan daerah ini telah tertuang dalam perjanjian tripartit antara Kanwil DJP Jabar 1, Dirjen Perimbangan Keuangan, dan pemerintah daerah. "Penandatanganan tripartit kemarin antara kami dengan Dirjen Perimbangan Keuangan dengan teman-teman di pemda telah disusun. Kita bisa saling bertukar data dan bekerja bersama untuk meningkatkan penerimaan pajak," kata Erna.