Rabu 15 Nov 2023 19:28 WIB

Muncul Surat Penangkapan Harun Masiku, Bambang Pacul: Tanya Ketua KPK

Firlu keluarkan surat penangkapan Harun Masiku yang menghilang sejak Januari 2020.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul enggan mengomentari pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purna) Firli Bahuri yang telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku. Harun adalah kolega Bambang di PDIP.

Harun menghilang sejak Januari 2020. Hingga kini, KPK belum juga bisa menemukan Harun yang terjerat kasus suap ke eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kini, ketika Firli akan diperiksa Polda Metro Jaya, ia mengeluarkan surat penangkapan Harun yang lokasinya belum diketahui.

Baca Juga

Bambang pun meminta agar menanyakan masalah tersebut kepada Firli. "Itu kau tanya sama Ketua KPK lah, jangan ke aku lah," ucap Bambang singkat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).

Bambang enggan menjawab pertanyaan lain seputar Harun, karena dirinya sudah memimpin rapat Komisi III DPR bersama Polri selama sekira enam jam. Terkait penangkapan Harun, ia juga meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Aku bukan Kapolri, coba ditanya ke Kapolri (soal penangkapan Harun Masiku), clear," ucap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP itu.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku. Hingga kini, eks calon legislatif PDIP masih menjadi buronan KPK.

"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement