REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai reaksi atas agresi Israel ke Palestina, masyarakat Indonesia banyak yang melakukan boikot terhadap produk-produk perusahaan yang dinilai pro-Israel. Bahkan, daftar produk pro-Israel tersebut banyak beredar di media massa maupun di media sosial.
Pemboikotan terhadap produk Israel tersebut semakin gencar setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Namun, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menegaskan MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk-produk yang dinilai pro Israel tersebut.
"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro-Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel," ujar Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (15/11/2023).
Ketua PP Muhammadiyah ini menjelaskan bahwa yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya bukanlah produknya karena produk itu juga sudah mendapatkan sertifikat halal. "Tapi yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan Israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut," ucap Anwar.
Dari berbagai sumber yang dapat dipercaya, kata dia, dapat diketahui hingga saat ini sudah lebih dari 11 ribu rakyat Gaza di Palestina yang meninggal dunia dan sekitar 5.000 dari mereka adalah anak-anak.
"Oleh karena itu jika ada perusahaan di negeri ini yang mendukung tindakan Israel tersebut, apakah itu milik Israel atau tidak tapi mereka mendukung agresi dan penjajahan serta pembunuhan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina, maka wajiblah hukumnya bagi kita untuk mengingatkan mereka bahwa tindakan yang mereka lakukan tersebut adalah tidak benar," kata Anwar.
Karena, selain bertentangan dengan ajaran agama juga bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia. Dalam mukaddimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
"Untuk mengingatkan mereka terhadap ajaran agama dan konstitusi yang ada, maka MUI mengimbau umat Islam mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh Israel atau terafiliasi dengan Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme," jelas Anwar.
Tetapi, tambah dia, jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel tersebut, maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka tersebut. "Karena, inti dari fatwa ini selain mendukung perjuangan rakyat Palestina juga mencegah bagaimana caranya supaya agresi dan aneksasi serta pembunuhan yang dilakukan oleh Israel bisa berhenti," kata Anwar.