REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai reaksi atas agresi Israel ke Palestina, masyarakat Indonesia banyak yang melakukan boikot terhadap produk-produk perusahaan yang dinilai pro-Israel. Bahkan, daftar produk pro-Israel tersebut banyak beredar di media massa maupun di media sosial.
Pemboikotan terhadap produk Israel tersebut semakin gencar setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Namun, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menegaskan MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk-produk yang dinilai pro Israel tersebut.
"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro-Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel," ujar Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (15/11/2023).
Ketua PP Muhammadiyah ini menjelaskan bahwa yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya bukanlah produknya karena produk itu juga sudah mendapatkan sertifikat halal. "Tapi yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan Israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut," ucap Anwar.