REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani meminta korban kekerasan seksual tidak takut untuk melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwenang.
"Jangan ragu untuk melaporkan kasusnya," kata Andy Yentriyani di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Sementara terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang belakangan diketahui ternyata informasi bohong, Andy mengatakan hal itu bisa berimplikasi pada terbungkamnya kasus kekerasan seksual yang benar-benar terjadi.
"Kami mengimbau agar semua pihak tidak menjadikan ini sebagai preseden yang justru membungkam korban," katanya.
Dia mengatakan tidak mudah korban kekerasan seksual untuk mengungkapkan kasus yang menimpanya. Untuk itu, kata dia, Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada korban agar korban berani menyuarakan kasus mereka.
"Perjuangan memang tidak gampang, tapi suara korban adalah kekuatan untuk membuat perubahan," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan Komnas Perempuan akan terus mengawal implementasi dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai salah satu tugas Komnas Perempuan ke depan.
"Kita semua sudah berhasil menghadirkan UU TPKS, tapi implementasinya adalah satu perjuangan sendiri. Untuk memastikan aturan turunan dan infrastruktur untuk melayani korban itu tersebar," katanya.
Pihaknya juga menyoroti sulitnya perempuan-perempuan korban kekerasan di daerah-daerah kepulauan dan daerah terluar Indonesia dalam mengakses layanan pendampingan.
"Kita harus menemukan cara membantu korban di wilayah-wilayah kepulauan, terpencil, dan terluar, dari Indonesia. Ini adalah kebutuhan mendesak sebetulnya," kata Andy Yentriyani.