Rabu 15 Nov 2023 23:07 WIB

Polisi Ringkus Penjual Tiket Palsu Konser Coldplay di Mampang Prapatan

Pelaku menjalankan aksinya seorang diri.

Red: Ani Nursalikah
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti  saat rilis kasus penipuan penjualan tiket konser coldplay di di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/6/2023). Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penipuan melalui media elektronik terkait penjualan tiket konser Coldplay dengan mengamankan 4 orang tersangka dengan total kerugian dari tiga korban sebesar Rp 23.350.000.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti saat rilis kasus penipuan penjualan tiket konser coldplay di di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/6/2023). Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penipuan melalui media elektronik terkait penjualan tiket konser Coldplay dengan mengamankan 4 orang tersangka dengan total kerugian dari tiga korban sebesar Rp 23.350.000.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap penjual tiket palsu konser Coldplay berinisial RA di sebuah rumah Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/2023). Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan pelaku menjual tiket palsu dengan cara menjiplak tiket asli yang dia beli.

 

Baca Juga

"Pelaku menjual tiket ini secara langsung kepada para korban," ujar Bintoro.

 

Penangkapan RA tak lepas dari adanya laporan dari korban yang berinisal FSA dan rekan-rekannya. Secara keseluruhan para korban membeli 24 tiket tersebut seharga Rp 312 juta.

 

Bintoro mengungkapkan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta menjalankan aksinya dari mulut ke mulut. Para korban tergiur dengan bujuk rayu pelaku yang semula menjajakan tiket asli konser yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada Rabu malam tersebut.

 

"Melihat tiket asli, korban tergiur. Tetapi yang diserahkan pelaku adalah tiket hasil duplikat. Setelah ditukar, korban baru mengetahui tiket yang dibeli adalah palsu," kata Bintoro.

 

Bintoro mengatakan pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Pelaku dikenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 

"Untuk korban kami masih mendalami karena yang melapor masih satu dan infonya masih ada yang kami terima. Kemungkinan ada salah satu artis Ibu Kota yang jadi korban," kata Bintoro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement