Rabu 15 Nov 2023 23:59 WIB

Sultan Tanggapi Kasus Mafia TKD Candibinangun

Kejati DIY sendiri sudah mulai melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan sapa aruh kepada lurah dan pamong di Monumen Jogja Kembali, Yogyakarta, Sabtu (28/10/2023). Saat Sapa Aruh yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Sri Sultan HB X berpesan kepada 7 ribu lurah dan pamong desa bahwa mari bersama berikhtiar Jogja Nyawiji Ing Pesta Demokrasi demi menjaga Indonesia pada Pemilu 2024 mendatang.  Sultan berpesan juga agar mewaspadai persaingan antarkontestan Pemilu yang dapat mempertajam polarisasi di masyarakat. Lurah dan pamong juga harus bersikap netral serta mengedepan kondusifitas untuk menjaga masyarakat yang berbeda pilihan.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan sapa aruh kepada lurah dan pamong di Monumen Jogja Kembali, Yogyakarta, Sabtu (28/10/2023). Saat Sapa Aruh yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Sri Sultan HB X berpesan kepada 7 ribu lurah dan pamong desa bahwa mari bersama berikhtiar Jogja Nyawiji Ing Pesta Demokrasi demi menjaga Indonesia pada Pemilu 2024 mendatang. Sultan berpesan juga agar mewaspadai persaingan antarkontestan Pemilu yang dapat mempertajam polarisasi di masyarakat. Lurah dan pamong juga harus bersikap netral serta mengedepan kondusifitas untuk menjaga masyarakat yang berbeda pilihan.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan proses hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk mengusut terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, DIY.

Kejati DIY sendiri sudah mulai melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni di Kantor Kelurahan Candibinangun, dan Kantor PT Jogja Eco Wisata (JEW)."(Penggeledahan) Itu kan untuk cari bukti tambahan saja, itu wewenangnya kejaksaan," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (14/11/2023).

Penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini masih terus dilakukan oleh Kejati DIY. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dari kasus penyalahgunaan TKD di Candibinangun tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan menyebut bahwa penggeledahan di dua lokasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan keras telah terjadi tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan TKD di Candibinangun.

Penggeledahan di Kantor Kelurahan Candibinangun, dilakukan pada 13 November di beberapa ruangan. Mulai dari ruang kerja lurah, ruang Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo, dan ruang Danarto.

Dari penggeledahan di Kantor Kelurahan Candibinangun, tim penyidik Kejati DIY menyita sejumlah barang hingga dokumen. Mulai dari ponsel, hardisk, laptop, dan sejumlah dokumen.

"Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik kejati DIY berhasil membawa lima unit handphone, tiga unit harddisk, tiga unit laptop, dan beberapa dokumen," kata Herwatan.

Sementara, penggeledahan di Kantor PT Jogja Eco Wisata (JEW) dilakukan pada 14 November 2023 atau sehari setelah penggeledahan di Kantor Kelurahan Candibinangun. "Penggeledahan dilakukan di ruang kerja manager, humas, dan gudang," ungkap Herwatan.

Ada beberapa perangkat elektronik dan dokumen yang dibawa oleh penyidik Kejati DIY dari penggeledahan yang dilakukan di tiga ruangan PT Jogja Eco Wisata. "Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati DIY berhasil menyita peralatan elektronik dan beberapa dokumen," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement