Kamis 16 Nov 2023 00:41 WIB

Patroli Siber Belum Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu di Dunia Maya

Polda Jateng belum menemukan adanya kampanye hitam dan ujaran kebencian di dunia maya

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga menunjukkan aplikasi situs patrolisiber.id saat peluncuran di kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Foto: Antara/Adnan Nanda
Warga menunjukkan aplikasi situs patrolisiber.id saat peluncuran di kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seiring dengan meningkatnya suhu politik jelang Pemilu 2024, patroli siber oleh jajaran Drektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah terus diintensifkan.

Sampai dengan tahapan pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 yang baru saja diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Polda Jawa Tengah belum menemukan adanya unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilu di dunia maya.

Baik yang berbentuk ujaran kebencian, kampanye-kampanye hitam dan sejenisnya, melalui media sosial (medsos dan memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu, seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU).

“Sejauh ini belum ditemukan oleh patroli siber Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/11).    

Setiap hari, jelasnya, tim patroli siber Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan patroli siber setiap hari untuk mengawasi dan memonitor apabila ada unggahan- unggahan yang terindikasi sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu.

Dalam rangka itu, monitoring dan pengawasan dilakukan dengan melihat mekanisme yang terkait dengan aturan maupun ketentuan- ketentuan yang telah diatur dalam penyelenggaraan pemilu.

Apabila ternyata ada unggahan- unggahan yang berbau ujaran kebencian, kampanye hitam atau sengaja menyebarkan informasi- informasi seputar pemilu yang tidak benar dan menyesatkan, maka satgas tidak akan tinggal diam.

Langkah penindakan akan diawali dengan teguran terlebih dahulu. “Namun apabila hal tersebut masih tidak diindahkan, maka upaya penegakan hukum akan diambil oleh aparat kepolisian,” lanjutnya.

Dwi Subagio juga menyampaikan, menjelang tahapan- tahapan krusial penyelenggaraan Pemilu 2024 ini, masyarakat yang ada di Jawa Tengah diimbau untuk senaniasa bijak dalam bermedia sosial.

Media social harusnya dapat dimanfaatka untuk menambah wawasan dan mencerahkan “Bukan dijadikan sebagai alat untuk saling menyerang, menyebarkan kebohongan apalagi untuk memecah belah persatuan,” dir reskrimsus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement