Kamis 16 Nov 2023 08:26 WIB

Pesantren Diminta Siap Mengadaptasi Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren

Pesantren harus diajak kolaborasi untuk menguatkan penjaminan mutu.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Kegiatan santri di pesantren.
Foto: Dok. Web
Kegiatan santri di pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Masyayikh secara resmi meluncurkan dokumen sistem penjaminan mutu (SPM) pesantren yang akan menjadi acuan induk penjaminan mutu bagi pondok pesantren di Indonesia.

Dokumen SPM pesantren ini akan memberi perubahan signifikan kepada pesantren di seluruh Indonesia, di mana untuk pertama kalinya mereka harus menetapkan baku mutu kualitatif. 

Baca Juga

Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin mengatakan, dokumen ini menjadi referensi operasional yang menerjemahkan Undang-Undang (UU) Pesantren dalam bentuk standar yang jelas. Dengan demikian ada sistem pengendalian kualitas pasca pengakuan pemerintah terhadap sistem pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpin para kiai ini.

Sejak terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah memberikan pengakuan secara utuh kepada pesantren yang memiliki kekhasan dan keaslian dalam pendidikannya, tanpa harus mengadopsi kurikulum nasional.

"Sejak itu ijazah pesantren diakui negara dan alumninya dapat melanjutkan jenjang pendidikan ke manapun atau melamar ke instansi manapun baik negeri maupun swasta, tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemendibud atau Kemenag," kata Kiai Rozin dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (15/11/2023).

Kiai Rozin mengatakan, meski telah diakui sepenuhnya, namun sampai saat ini belum ada standar mutu yang jelas untuk mengukur kualitas pendidikan pesantren. Oleh amanat undang-undang inilah Majelis Masyayikh menginisiasi standarisasi mutu melalui dokumen yang telah di uji publik ini.

Kiai Rozin menjelaskan, dokumen SPM pesantren memiliki cakupan seluruh jenjang pendidikan di pesantren murni. Yaitu Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly atau level pendidikan setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi. 

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement