REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat. Surat keputusan tersebut diserahkan langsung Bey kepada Cheka Virgowansyah di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (14/11/2023).
Dengan keputusan tersebut, Cheka Virgowansyah kembali ditetapkan sebagai penjabat wali kota Tasikmalaya untuk satu tahun ke depan hingga 14 November 2024.
"Hari ini Pak Cheka sudah diperpanjang untuk kembali menjabat sebagai pj wali kota Tasikmalaya hingga satu tahun ke depan," ujar Bey.
"Selain Pak Cheka, masih ada enam kepala daerah kabupaten/kota lainnya yang akan segera habis masa jabatannya," katanya.
Adapun enam kepala daerah tersebut, yakni wali kota Banjar, bupati Kuningan, wali kota Cirebon, bupati Subang, bupati Majalengka, dan bupati Bogor.
Menurut Bey, pihaknya juga sudah menyerahkan nama-nama calon penjabat (pj) ke menteri dalam negeri (Mendagri) untuk beberapa daerah di kabupaten/kota tersebut.
"Pj bupati/wali kota memang kami yang mengusulkan, juga dari DPRD kabupaten/kota, dan ke Kemendagri, jadi ada tiga pengusulan," kata Bey.
Menurutnya, terdapat enam kabupaten/kota yang diusulkan menjadi Pj. Yakni Kota Cirebon, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.