REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan bakal menindak tegas perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak daerah. Selama ini pajak menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang mendukung pembangunan di daerah tersebut.
‘’Kita terapkan prinsip keadilan. Yang tidak mau bayar, ya kita segel,’’ kata Kepala Bapenda Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, Kamis (16/11/2023).
Ancaman itu pun tak sebatas kata-kata. Instansi tersebut menyegel salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pegadaian pada Rabu (15/11/2023).
Perusahaan yang disegel itu diketahui menunggak pajak daerah berupa reklame. Upaya pemanggilan dan surat teguran yang dilayangkan kepada perusahaan tersebut tak kunjung direspons dengan baik. Karena itu, penyegelan akhirnya dilakukan.
Guruh pun turun langsung melakukan penyegelan tersebut. Bersama tim gabungan dari Satpol PP, tim dari Bapenda melakukan penyegelan terhadap perusahaan itu.
‘’Kita dari Bapenda telah memberikan beberapa kali surat pemanggilan kepada perusahaan yang menunggak pajak daerah,’’ kata Guruh.
Guruh menyatakan, Kabupaten Kuningan sangat bergantung kepada PAD, yang salah satunya bersumber dari pajak-pajak seperti itu, untuk membangun daerah. Karena itu, bagi perusahaan yang melakukan operasi bisnis di Kabupaten Kuningan, semestinya bisa menunaikan kewajiban mereka membayar pajak.
Diketahui ada enam kantor cabang salah satu perusahaan gadai yang disegel karena menunggak pajak. Tindakan serupa akan dilakukan kepada perusahaan-perusahaan lain yang juga menunggak pajak daerah.
Guruh pun berpesan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh membayar pajak.
‘’Agar pembangunan di kabupaten berjalan dengan lancar,’’ ujar Guruh.