REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA — Sedekah merupakan pemberian seseorang secara ikhlas dan sukarela kepada orang yang berhak, tanpa dibatasi waktu maupun jumlah. Sedekah juga merupakan berbuatan yang disyariatkan dan hukumnya adalah sunah.
Sedekah juga merupakan amalan ringan, tapi memiliki pahala yang besar. Namun, bagaimana hukumnya, jika kita ingin bersedekah untuk orang yang sudah meninggal, misalnya, bersedekah untuk orang tua kita.
Menurut buku Syajaratul Ma’arif karya Syaikh All-Izz bin Abdus Salam, hukum bersedekah atas nama kedua orang tua yang sudah meninggal adalah boleh.
Ada seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah meninggal dunia dan meninggalkan harta benda, sementara dia tidak mewasiatkan, maka apakah bisa dibayarkan kafarat dengannya dengan cara aku bersedekah atas nama dia? Rasulullah SAW bersabda, "Ya” (H Muslim 1630 dari Abu Hurairah).
Ada orang lain yang berkata, “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan dia tidak mewasiatkan apa-apa. Sementara aku memperkirakan bahwa jika dia bisa bicara dia pasti akan bersedekah. Apakah dia akan dapatkan pahala jika aku bersedekah atas nama dia? Rasulullah bersabda, “Ya!” (HR. Muslim 1004 dari Aisyah).
Dalam sebuah riwayat yang lain disebutkan, "Apakah aku mendapat pahala jika aku bersedekah atas namanya?" Rasulullah SAW bersabda, "Ya!”
"Rasulullah memerintahkan pada Ubadah bin Shamit un mengqadha' nazar yang menjadi beban ibunya” (HR. Al-Bukrhari 2761 dan Muslim 1638 dari Ibnu Abbas).
Maka, jika memberikan nafkah pada kedua orang tua pada saat keduanya asih hidup adalah sebuah perbuatan baik dan bersedekah atas namanya pada saat keduanya telah meninggal jauh lebih baik. Karena sesungguhnya pahala yang didapatkan keduanya dari sedekah itu jauh lebih baik dan lebih abadi dari kelembutan yang didapatkan oleh keduanya dari nafkah.