Kamis 16 Nov 2023 16:24 WIB

Mahfud MD: Anwar Usman tak Boleh Terlibat di Sidang Sengketa Pilpres

Bacawapres sebut Anwar Usman tidak boleh terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Bacawapres sebut Anwar Usman tidak boleh terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Bacawapres sebut Anwar Usman tidak boleh terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak boleh ikut terlibat menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Untuk menyidangkan sengketa pilpres tidak boleh karena sudah ada putusan Majelis Kehormatan MK, dia (Anwar Usman) tidak boleh menyidangkan semua sengketa hasil pemilu atau di semua tingkatan," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Padang, Sumbar, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Mahfud Md seusai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas bertemakan "Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat".

Akan tetapi, mantan ketua MK tersebut menegaskan, hukum dan siapa saja juga tidak bisa meminta apalagi memaksa hakim MK Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim konstitusi.

"Mundur atau tidak itu adalah keputusan Pak Anwar, dan tidak bisa dipaksa oleh hukum atau kita," ujar dia.

Terkait kuliah umumnya, ia mengatakan demokrasi (kedaulatan rakyat) hanya akan berjalan dengan baik apabila didampingi dengan nomokrasi (kedaulatan hukum).

Demokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri, dan membuat keputusan tersendiri yang dapat merugikan masyarakat. Sebaliknya, bila nomokrasi tidak didukung proses yang demokrasi maka penyelenggara negara juga bisa bertindak sewenang-wenang.

"Hukumnya menjadi elitis. Oleh sebab itu, sejak awal pendiri negara mengatakan bahwa Indonesia negara kesatuan yang berbentuk republik, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan berdasarkan undang-undang dasar," ujarnya.

Tambahan informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ketiganya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement