Kamis 16 Nov 2023 19:26 WIB

Masinton Ungkap Delapan Legislator Dukung Hak Angket ke MK

Pembentukan Pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Fernan Rahadi
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 dan mengusulkan pembentukan pansus hak angket untuk MK, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 dan mengusulkan pembentukan pansus hak angket untuk MK, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu merupakan pihak yang mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket untuk Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengungkapkan sudah ada delapan anggota DPR dari tiga fraksi yang setuju dengan pembentukan pansus tersebut.

"Ada delapan orang yang menyatakan oke, tapi belum tanda tangan. Ada dari tiga fraksi," ungkap Masinton di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga

Ia sendiri enggan mengungkapkan nama anggota atau fraksi yang mendukung pembentukan pansus hak angket. Namun ia mengungkapkan, wacana tersebut terus akan berjalan. "Ini jalan terus lah gitu loh namanya usulan," ujar Masinton.

Pembentukan Pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi".

Hak angket adalah upaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket.

Dalam rapat paripurna, ia menginterupsi dan menyampaikan bahwa putusan MK terkait syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 16 Oktober lalu telah mencederai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tak segan, ia menyebut MK saat ini menjadi bagian dari tirani politik.

Sebagai anggota DPR, ia menggunakan haknya untuk mengusulkan pembentukan Pansus hak angket terkait MK. Ia ingin MK sebagai penjaga konstitusi tak diinjak-injak marwahnya hanya demi kepentingan tirani.

"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang dinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," ujar Masinton.

"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi," katanya menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement