Kamis 16 Nov 2023 20:34 WIB

Kuasa Hukum Klaim Pertemuan Firli-Syahrul Yasin Bahas Kelangkaan Migor

Kuasa hukum sebut pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo bahas minyak goreng.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Firli Bahuri. Kuasa hukum sebut pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo bahas minyak goreng.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri. Kuasa hukum sebut pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo bahas minyak goreng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuas hukum Firli Bahuri,  Ian Iskandar membantah kliennya melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Disebutnya pertemuan Firli dengan SYL di pinggir lapangan badminton dalam rangka membahas kelangkaan minyak goreng. Foto pertemuan tersebut tersebar di media berbagai platform media sosial dan menjadi salah satu alat bukti penyidikan.  

"Waktu itu yang dibahas masalah kelangkaan minyak goreng, bukan masalah yang terkait dengan persoalan yang menyangkut Kementan (Kementerian Pertanian) di KPK," ujar Ian Iskandar, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga

Selain itu, Ian Iskandar juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak direncanakan. Justru pertemuan tersebut adalah inisiatif dari SYL yang mendatangi kliennya di gelanggang olahraga (GOR) Bulutangkis di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2022.

Karena informasi bahwa pertemuan tersebut dalam rangka pemufakatan jahat adalah fitnah. Apalagi dikaitkan dengan penyerahan sejumlah uang untuk mengamankan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. 

"Kalau pertemuan seolah-olah ada settingan pemufakatan jahat antara pihak Firli dan SYL dan itu tidak benar, tentu fitnah," tegas Ian Iskandar.

Adapun mengenai larangan pejabat lembaga antirasuah bertemu dengan pihak yang berperkara, menurut Ian Iskandar, pada saat itu SYL belum menjadi tersangka. Bahkan yang bersangkutan juga belum menjadi terlapor di institusi penegakan yang dipimpin Firli Bahuri. Sebab, kata dia, setiap perkara yang masuk ke duma belum tentu ada peristiwa pidananya. 

"Pak SYL disidik mulai 6 januari 2023 di KPK. Jadi pada saat pertemuan beliau (SYL) dengan pak firli, statusnya masih menjabat sebagai menteri," terang Ian Iskandar.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhada SYL, Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 13.36 WIB. Namun Firli keluar dari Mabes Polri secara sembunyi-sembunyi menghindari awak media yang menantinya sedari pagi.  

Diduga Firli Bahuri keluar dari ruang pemeriksaan di Bareskrim Polri melalui Gedung Ruptama Mabes Polri untuk mengelabui awak media. Bahkan sebelum Firli keluar dari Gedung Rupatama dan masuk ke dalam mobil warna hitam dengan pelat nomor B 1917 TJQ, sejumlah orang yang diduga ajudannya memantau gerak-gerik jurnalis.

Sejumlah awak media sempat berupaya mengabadikan momen seseorang yang diduga Firli Bahuri tengah duduk di sebelah kanan kursi penumpang. Pria yang memakai kemeja batik itu tampak menutup mukanya dengan tas. Beberapa orang yang ada di dalam mobil tersebut juga berupaya menghalang-halangi awak media mengambil gambar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement