Jumat 17 Nov 2023 01:25 WIB

Kembalikan Uang Korupsi, Achsanul Qosasi Akui Terima Rp 40 M Terkait Korupsi BTS 4G

Uang puluhan miliar rupiah diterima Achsanul Qosasi selaku auditor BPK.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Andri Saubani
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Raqilla
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Achsanul Qosasi (AQ) mengembalikan uang Rp 31,4 miliar, yang didapatnya dari korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Pengembalian uang tersebut memastikan, Achsanul, selaku Auditor Keuangan III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengakui menerima uang Rp 40 miliar untuk memanipulasi hasil audit penggunaan anggaran proyek dan pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menerangkan, pengembalian uang tersebut dilakukan pada Kamis (16/11/2023) melalui tim pengacara. Tim penyidik, kata Kuntadi, menerima pengembalian uang tersebut dalam bentuk mata uang asing setotal 2,02 juta dolar AS, atau setara Rp 31,4 miliar.

Baca Juga

“Dengan pengembalian tersebut, artinya, ini otomatis bahwa tersangka AQ mengakui perbuatannya menerima pemberian uang (Rp 40 miliar) tersebut,” kata Kuntadi.

Kuntadi menerangkan, uang Rp 40 miliar yang diterima Achsanul bersumber dari korupsi BTS 4G BAKTI. Uang tersebut diberikan oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) selaku bos PT Solitech Media Sinergy. Atas perintah terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo, Irwan menyuruh terdakwa Windi Purnama (WP) mengantarkan uang Rp 40 miliar tersebut kepada Achsanul. Achsanul menyuruh rekannya, yakni tersangka Sadikin Rusli (SDK), untuk menemui Windi.

Pada 19 Juli 2022, Windi bertemu dengan Sadikin di pelataran parkir Hotel Grand Hyatt di Jakarta Pusat (Jakpus). Kuntadi pun menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap Achsanul selama ini diakui olehnya, bahwa penerimaan uang Rp 40 miliar tersebut bukan untuk upaya tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI yang saat itu sedang dalam penyelidikan di Jampidsus-Kejagung.

Melainkan, kata Kuntadi pengakuan Achsanul, bahwa penerimaan uang Rp 40 miliar tersebut untuk memanipulasi hasil dari audit penggunaan anggaran proyek pembangunan BTS 4G BAKTI yang saat itu sedang dilakukan oleh BPK 2022. Proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G BAKTI tersebut terungkap merugikan negara Rp 8,03 triliun dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AQ, kami sampaikan bahwa penyerahan uang tersebut (Rp 40 miliar) bukan untuk upaya pengkondisian penanganan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkomonfo. Tetapi dari hasil pemeriksaan tersangka AQ, bahwa penyerahan uang tersebut (Rp 40 miliar), terkait dengan upaya untuk mengkondisikan kegiatan audit yang dilakukan oleh BPK terkait penggunaan anggaran proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Paket-1 sampai Paket-5 BTS 4G BAKTI,” ujar Kuntadi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement