REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menerima alokasi dana bagi hasil (DBH) sawit senilai Rp 51,2 miliar.
Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan di Palembang, Kamis (16/11/2023), mengatakan, jumlah alokasi dana tersebut, berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas sawit, minyak sawit mentah dan atau produk turunannya.
Ia menjelaskan, penetapan jenis DBH hasil perkebunan sawit ini untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif, yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit. "DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen, dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen," kata dia.
Kemudian, ia mengatakan penggunaan DBH sawit 80 persen untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan seperti peningkatan struktur, pemeliharaan berkala, dan lain-lain. Lalu, penanganan jembatan seperti rehabilitasi atau pemeliharaan, pengantin jembatan dan pembangunan jembatan.
Sedangkan, untuk 20 persen dari dana tersebut, untuk kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri seperti pendataan perkebunan sawit, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi ISPO Perkebunan.
"Serta dipergunakan untuk rehabilitasi hutan dan jalan dan juga untuk perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar program jaminan sosial," kata Rizwan.