In Picture: OTT Kejaksaan Negeri Bondowoso tiba di KPK
Penangkapan Kejari Bondowoso dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 450 juta..
Rep: Putra M Akbar/ Red: Tahta Aidilla
Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dari OTT tersebut KPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen beserta dua orang pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 450 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dari OTT tersebut KPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen beserta dua orang pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 450 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas memperlihatkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dari OTT tersebut KPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen beserta dua orang pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 450 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas memperlihatkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dari OTT tersebut KPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen beserta dua orang pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 450 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyampaikan konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dari OTT tersebut KPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen beserta dua orang pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 450 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (tengah) dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen (kiri) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dari OTT tersebut KPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen beserta dua orang pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 450 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dari OTT tersebut KPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen beserta dua orang pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 450 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca-OTT, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Dari OTT tersebut, KPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen beserta dua orang pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 450 juta.
sumber : Republika/Putra M Akbar
Advertisement