Jumat 17 Nov 2023 06:50 WIB

KY Pantau Sidang Perkara Perempuan Berhadapan Hukum

KY merespons isu kesetaraan gender dalam sistem peradilan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Gedung Komisi Yudisial. (Ilustrasi)
Foto: istimewa
Gedung Komisi Yudisial. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedoman untuk mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) sudah diatur oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017. Pedoman ini untuk memastikan tidak adanya diskriminasi berdasarkan gender dalam praktik pemeriksaan persidangan di Indonesia.

Salah satu bentuk komitmen Komisi Yudisial (KY) terhadap kasus PBH yaitu melakukan pemantauan persidangan. KY mempunyai andil dalam pengawasan terhadap perilaku hakim dalam mengimplementasikan PERMA No. 3 Tahun 2017 dan KEPPH. 

Baca Juga

"Pemantauan terhadap perkara PBH dimaksudkan untuk mengamati hakim dalam menerapkan asas-asas keadilan, non diskriminasi, dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak PBH sebagai wujud penegakkan KEPPH," kata Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat membuka peluncuran buku "Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum", Kamis (16/11) di Auditorium KY, Jakarta.

KY merespons isu kesetaraan gender dalam sistem peradilan dengan menyusun buku "Panduan Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum bagi Masyarakat". Buku itu ditulis oleh Niniek Ariyani dan Dwi Agus Susilo. 

"Dengan memanfaatkan panduan ini, masyarakat dapat melakukan pemantauan mandiri secara akurat dalam perkara PBH, sehingga tidak diskriminasi terhadap perempuan yang berperkara di pengadilan," ujar Siti.

Sementara itu, Anggota KY Sukma Violetta mengungkap KY telah melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana khusus anak dan perempuan (KDRT) sebanyak 19 perkara pada tahun 2022. Contoh kasus tindak pidana anak dan perempuan yang menjadi perhatian publik yang pernah dipantau KY adalah kasus pencabulan pimpinan pondok pesantren di Bandung berinisial HW, kasus human trafficking dan perkara asusila di Pesantren Jombang.

"KY masih menemui kendala seperti banyak publik yang belum mengetahui pelayanan pemantauan persidangan oleh KY. Selain itu, persidangan pada kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang melibatkan PBH berlangsung secara tertutup," ujar Sukma.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement